Polres Singkawang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

237

Singkawang, Polda Kalbar-Polres Singkawang, Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Singkawang. Seorang pria berinisial SP (52) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, pada Minggu (1/6/2025) malam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 165,80 gram, 15 butir pil coklat diduga ekstasi, serta beberapa bungkus sachet berisi narkotika lainnya. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Singkawang Iptu Defi Irawan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Singkawang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Singkawang.

Penulis : Sihumas Polres Singkawang.

About The Author