
SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dua warga Kota Singkawang. Kedua korban, seorang perempuan dengan Inisial MA (26) dan rekannya AI (34), mengalami kekerasan fisik usai disekap di sebuah kantor rental mobil di kawasan Singkawang Barat. Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, dan berlangsung hingga dini hari.
Peristiwa berawal saat kedua korban sedang berada di Jalan Pelita dan didekati oleh sekelompok orang tidak dikenal. Mereka kemudian dipukul dan secara paksa dibawa masuk ke dalam mobil, lalu dibawa ke Kantor Rental Mobil yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran. Setibanya di lokasi, korban kembali mengalami pemukulan dan diinterogasi secara paksa hingga mengalami luka lebam di wajah, tangan, kaki, dan kepala.
Korban MA berhasil melarikan diri keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, dengan cara memanjat jendela dari lantai atas bangunan. Ia kemudian kembali ke tempat kosnya di kawasan Central Kost, Singkawang Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikis yang mendalam, sehingga ibu korban melaporkan Peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H. Menuturkan, “Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Para pelaku yakni berinisial RA, ANH, EJ, dan MA, telah dibawa ke Polres Singkawang untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri sebagai Buser Rental Nasional (BRN) Kalimantan Barat. Polisi juga mendapat informasi bahwa terdapat pelaku lainnya yang berada di Pontianak, dan telah lebih dulu diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dalam perkara serupa atas nama Warijo alias Jojo.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum terhadap korban, hingga pengumpulan barang bukti. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus dan menindak pihak-pihak yang terlibat. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban, Pungkasnya
Penulis Humas Polres Singkawang
