BAWASLU KOTA SINGKAWANG LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME, BALIHO DAN/ATAU SPANDUK ALAT PERAGA SOSIALISASI ( APS ) DI KOTA SINGKAWANG

393

SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan penertiban reklame, baliho dan/atau spanduk alat peraga sosialisasi di Kota Singkawang oleh BAWASLU Kota Singkawang didampingi Petugas Gabungan, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang Jl. Fordaus A. Rais Kel. Pasiran Kec Singkawang Barat Kota Singkawang, yang diikuti oleh petugas gabungan yang terdiri dari Personil Polres Singkawang sebagai petugas pengamanan yang dipimpin Kasatgas Preventif AKP RUSMAIL, Personil TNI AD Kodim 1202/ Skw, Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Bawaslu Kota Singkawang, Ketua dan Anggota Panwaslucam se Kota Singkawang dan Satpol PP Kota Singkawang.

Dalam kegiatan penertiban dibagi 5 ( lima ) tim dan 5 ( lima ) kecamatan yang ada di Kota Singkawang, adapun baner / baliho yang berhasil ditertibkan berjumlah 275 dengan rincian di Kec Singkawang Barat sebanyak 21 buah, selanjutnya di Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 111 buah, kemudian di Kecamatan Singkawang Utara sebanyak 66 buah, selanjutnya di Kecamatan Singkawang Timur sebanyak 43 buah dan Kecamatan Singkawang Selatan : 34 buah.

Kapolres Singkawang melalui Kasatgas Preventif AKP Rusmail Menuturkan, Pada hari ini Bawaslu Kota Singkawang melaksanakan Kegiatan Penertiban untuk memastikan bahwa aturan terkait reklame dan alat peraga kampanye dapat dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dan Kami dari Petugas Gabungan melakukan pengamanan agar dalam proses penertiban reklame, baliho, dan/atau spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) dapat berjalan dengan aman dan lancar, Tuturnya (Cs).

Penulis Humas Polres Singkawang.

About The Author