SINGKAWANG, Polda Kalbar- Polres Singkawang-Polsek Singkawang Selatan,Memasuki Musim Kemarau Personel Polsek Singkawang Selatan lakukan Kegiatan Patroli di Lokasi yang rawan terjadinya Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla ), seperti saat ini di Kel. Pangmilang Kec. Singkawang Selatan. Minggu (17/09/2023)
Dalam kegiatan Patroli tersebut dipimpin oleh Kanit Bimmas, Petugas memantau daerah yang rawan terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, Dengan kegiatan Patroli tentunya dapat mengurungkan niat pelaku kejahatan yang ingin melakukan kejahatan, termasuk mengurungkan niat orang – orang yang ingin membakar kebun ataupun lahan.
Disamping melakukan Patroli Petugas juga menyampaikan himbauan terkait Maklumat Kapolda Kalbar, baik himbauan secara lisan maupun dengan cara menyebar brosur Maklumat Kapolda Kalbar, Agar masyarakat kita semakin faham mengenai dampak yang dapat terjadi bila sampai terjadi Karhutla, sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Singkawang Selatan Melalui Kanit Bimmas Polsek Singkawang selatan IPDA Mardiono menuturkan, “Bahwa Isi Maklumat Kapolda Kalbar berisi tentang Larangan Dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Barat dengan ini Kapolda Kalbar menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
Kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan dikalbar, Untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun karena dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.
Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan:
a. Undang-undang nomor: 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat(3) huruf d, Pasal 78 ayat (3) dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah, ayat (4) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah.
b. Undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan linglungan hidup, Pasal 108, Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan lama 10 tahun, dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
C. Undang- undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yakni Pasal 108, Pasal 56 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Bagi masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan , lahan dan kebun segera menghubungi Pihak Kepolisian terdekat atau aparat pemerintah terkait ( TNI, BPBD dan Satgas Karhutla) , mari kita jaga bersama hutan kita.
Humas”Polsek Singkawang Selatan”.

