Polres Singkawang Menerima Penyuluhan Hukum Dari Bidkum Polda Kalbar

247

Polres Singkawang, Polda Kalbar.- Sihumas.
Poles Singkawang menerima Penyuluhan Hukum, Kegiatan Penyuluhan Hukum disampaikan oleh Bidkum Polda Kalbar Kepada Pegawai Negeri Pada Polri di Polres Singkawang bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Jum’at (23/9/2022).

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar No: ST/622/VIII/HUK.10.1./2022 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Bagi Pegawai Negeri Pada Polri jajaran Polda Kalbar Semester II Tahun 2022.

Kegiatan Penyuluhan hukum dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K.,Pejabat Utama Polres Singkawang, Kapolsek Jajaran serta Personil Polres Singkawang.

Penyampaian Materi penyuluhan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri disampaikan oleh AKBP Wisnubroto A, S.H sebagai Tim Penyuluh dari Bidkum Polda Kalbar dan Penyampaian materi Perkap No.2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri disampaikan oleh Pembina Marupa Pasaribu, S.H.

Dalam sambutannya Wakapolres Singkawang menyampaikan kepada seluruh peserta Penyuluhan Hukum bahwa ”Perpol no.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta Perkap no.2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat ditubuh Polri adalah sesuatu yang baru disahkan di organisasi Kepolisian, untuk itu agar para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran dan Anggota yang hadir dapat meneruskan penyuluhan ini nantinya sampai kepada seluruh anggotanya, Pungkasnya

About The Author