Polres Singkawang- Polda Kalbar.- Sihumas.-Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang sebelumnya menerima pengaduan dari Masyarakat sehubungan telah terjadi Percobaan pencurian Sarang burung walet dirumah walet di Jalan Baru Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah.
Selanjudnya oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dirumah walet tersebut, Rabu (4-05-2022) Jam 02.00 Wib.
Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Akp David Dino Sipahutar, S.H. menuturkan bahwa memang benar Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang telah mengamankan Pelaku Percobaan Pencurian di sebuah Rumah Walet di Jalan Baru Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah, dengan Tersangka Pertama berinisial MN 32 tahun dan Tersangka Kedua berinisial DP 23 tahun.
Bahwa Kedua pelaku telah merusak pagar beton bangunan walet dengan cara menjebol dinding beton bangunan walet dengan menggunakan alat berupa pahat / obeng dan linggis. Pada saat melakukan perbuatannya kedua pelaku tertangkap tangan oleh pemilik dan penjaga sarang burung walet dan warga masyarakat, Tuturnya.
Ianya menambahkan Perkara Percobaan pencurian ini masih akan kita kembangkan apakah masih ada melakukan di TKP lainnya, selanjudnya akan kita tingkatkan ke proses Penyidikan selanjudnya, Kemudian terhadap tersangka sementara ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Sub Pasal 53 KUHPidana, Pungkasnya