
Polres Singkawang, Polda Kalbar.- Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto, S.H. pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil temuan dari warga masyarakat, yang ditemukan di sebuah Meja di depan Alfamart yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Harapan Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang, Rabu (23/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H, menyampaikan Kornologis penemuan Barang Bukti Narkotika tersebut, “Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Kamis Tanggal 6 Januari 2022 sekitar Jam 13.30 Wib di sebuah meja di depan Alfamart yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Harapan Kelurahan Sedau, Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, ditemukan oleh warga satu kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat satu kaleng Rokok Gudang Garam, kemudian warga membukanya dan melihat terdapat butiran kristal dan berbentuk butiran Pil dan setelah melihat isinya warga merasa curiga dengan barang tersebut, sehingga menghubungi Petugas Kepolisian Selanjudnya petugas Kepolisian datang, selanjutnya bersama Saksi- Saksi menyerahkan Barang Temuan tersebut ke Sat Narkoba Polres Singkawang untuk dilakukan Penyelidikan,
Bahwa barang bukti yang di temukan tersebut berupa 16 Paket diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastic klip dengan berat bersih 77,94 gram, dan 18,5 (Delapan Belas Setengah) butir Pil berwarna hijau bertuliskan HELNEKEN diduga Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 7, 59 Gram,
Setelah dilakukan Penyelidikan dan di ambil sampel dan di uji ke Balaipom bahwa barang temuan tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ekstasi , Sementara dari hasil Penyelidikan Tidak ditemukan Tersangkanya, Selanjudnya keseluruhan Barang Bukti tersebut di lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kabag, Kasat, Penyidik dan Beberapa Orang Saksi, dan Dari Pemusnahan barang bukti tersebut Polres Singkawang dan Masyarakat berhasil menyelamatkan 1596 orang masyarakat kota singkawang dari penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi, Tuturnya.