“POLRES SINGKAWANG POLDA KALBAR”, –Dengan adanaya Antisipasi kebakaran hutan/lahan , bhabinkamtibmas Singkawang timur Bripka Fransiskus Susanto, Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan/lahan, yang dapat menimbulkan pencemaran udara di sekeliling kita. Selasa (22/03/2022)
Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas kelurahan bagak sahwa bertujuan untuk memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan/lahan.
Dengan Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di kecamatan Singkawang timur. Selain itu, bahaya membuka hutan/lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan/lahan.
Kapolsek Singkawang Timur Iptu Dwi Hariyanto Putro, S.H. membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat singkawang Timur mengerti dan memahami betul-betul apa yang disampaikan petugas bhabinkamtibmas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.