WAJIB PAJAK DIWAJIBKAN PROKES DAN SCAN PEDULI LINDUNGI SEBELUM MEMASUKI KANTOR SAMSAT KOTA SINGKAWANG

196

Polda Kalbar, Polres Singkawang, Sat Lantas – Senin (21/03/2022) Tak hanya masuk mall, mulai saat ini bagi masyarakat sebagai wajib pajak sebelum memasuki Kantor Samsat Kota Singkawang, diwajibkan melakukan scanbarcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area ruang pelayanan. Hal tersebut dilakukan guna sebagai upaya mempercepat vaksinasi di kota Singkawang .

Kapolres Singkawang AKBP PRASETIYO ADHI WIBOWO,S.IK,MH melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menyampaikan bahwa Polres Singkawang berkomitmen betapa pentingnya pihak kepolisian turut berupaya menggenjot vaksinasi demi kesehatan masyarakat Kota Singkawang.

“Sebelum memasuki area ruang pelayanan wajib pajak diminta melakukan scanbarcode PeduliLindungi melalui handphonenya. Penerapan aplikasi PeduliLindungi dilakukan agar meningkatkan capaian vaksinasi di Kota Singkawang.” jelasnya

Ia menambahkan, jika didapati masyarakat yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 maka akan diarahkan dan diantar untuk melaksanakan vaksin terlebih dahulu sebelum menerima pelayanan.

“Kami juga melakukan himbauan kepada masyarakat yang sudah vaksin untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan bagi masyarakat yang belum vaksin kami anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu serta memberikan pemahaman bahwa vaksin Covid-19 ini tujuannya baik yaitu untuk kekebalan tubuh atau herd immunity.”tutur IPTU SUPRIYANTO, SH

Penulis : Briptu Fani

About The Author