Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Bertempat di Jl. Bong Khun Kel. Bukit Batu Kec. Singkawang Tengah telah dilaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat di Lokasi Tanah yang di terbitkan Sertifikat Hak Milik Objek Sengketa dalam perkara Sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 37/G/2021/PTUN.PTK tanggal 15 Juli 2021, Kamis ( 02/12/2021 ) pukul 09.00 Wib.
Personil Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Tengah yang melaksanakan Pengamanan berdasarkan Sprint Kapolres Singkawang Nomor : Sprint / 1978 / XII / OPS.4.5. / 2021 sebanyak 20 personil dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Tengah Iptu. Samsudin sebagai koordinator Wilayah dan Iptu. Parnadi, S.H sebagai Padal.
Hadir dalam kegiatan antara lain adalah Hakim PTUN Pontianak, Elisabeth Tobing, S.H, M.H. beserta Staff, Kapolsek Singkawang Tengah, Iptu. Samsudin, Bag Pengukuran BPN Kota Singkawang, Marcelino, S.H.( Tergugat ), Penggugat, Ronald Deny Napitupulu, S.H, M.H, Kuasa Hukum Penggugat, M. Yasin S.H, Kuasa Hukum Tergugat, Bambang Setiadi, S.H, Perwakilan Bank Mandiri Singkawang, Hasrul, Tomi ( Tergugat ) dan Djie Tot Song ( Tergugat ).
Rangkaian kegiatan diawali dengan Briefeng, kemudian Pemeriksaan Patok Tanah dilanjutkan dengan Penyampaian Hakim PTUN Kota Pontianak.
Penyampaian Hakim PTUN Kota Pontianak menyatakan bahwa kesimpulan akan di rilis pada tanggal 09 Desember 2021,
bahwa Keputusan akan dirilis pada tanggal 23 Desember 2021.
Kapolsek Singkawang Tengah Iptu. Samsudin mengatakan bahwa tuntutan penggugat adalah meminta Majelis Hakim PTUN Pontianak mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
Meminta Majelis Hakim PTUN Pontianak menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh tergugat ( BPN ).
Meminta Majelis Hakim PTUN Pontianak untuk mewajibkan tergugat ( BPN ) untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan tergugat berupa Serifikat Hak Milik ( SHM) sebanyak 103 SHM milik Sdra. TOMI, Sdr. Musliadi, Sdr. Rolis, Sdr. Djie Tet Song, Sdri. Nurdiana yang berada di Tanah milik Sdr. Ronald Deny Napitupulu, S.H, M.H.

