UNIT RESKRIM POLSEK SINGKAWANG TENGAH BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR.

443

Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah. Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang laki- laki yang diduga sebagai Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dengan Inisial UOS, Umur 46 Tahun, Alamat Jl. Jendral Sudirman Gg. Moris Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah, dan Pelaku Berhasil diamankan oleh Petugas di Pontianak , Senin (22/11/2021).

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib Pelaku Inisial UOS datang kerumah korban yang beralamatkan di Jalan Veteran Gg.Awang Sani Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang lalu meminjam 1 (satu ) Unit Sepeda Motor merk : Honda, Type : NF 100 SE, Tahun 2008 warna : Hitam, Nomor Polisi : KB 4559 YC milik korban tersebut kepada korban dengan alasan untuk mengantar Anak nya ke Setapuk Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, Namun hingga seminggu kemudian tidak ada memberi kabar, Selanjutnya korban mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Kota Pontianak, Kemudian korban masih menunggu itikad baik dari Pelaku untuk mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut namun sampai saat ini tidak juga di kembalikan, Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Singkawang Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Singkawang Tengah Iptu Samsudin menjelasakan bahwa
Berdasarkan Laporan Polisi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa pelaku diduga sedang berada di Pontianak dan Sepeda Motor sudah digadai dengan Orang lain,

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Utara, selanjutnya Kanitreskirm Polsek Singkawang Tengah beserta anggota berangkat ke Pontianak untuk menjemput Pelaku Inisial UOS untuk dilakukan Penangkapan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Singkawang Tengah guna Proses Penyidikan lebih lanjut, Jelas Iptu Samsudin.

“Selanjutnya terhadap Pelaku dan Barang Bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Singkawang Tengah guna proses penyidikan lebih lanjud, Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana deangan ancaman hukuman 4 ( Empat ) Tahun Penjara, Ungkap Kapolsek Singkawang Tengah.

About The Author