Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) berupa himbauan & pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ( 5 M ), masih diberlakukan di Kota Singkawang dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19, Minggu ( 21/11/2021 ) pukul 22.00 Wib – 23.00 Wib.
Pelaksanaan tugas Patroli yang dilaksanakan oleh personil Polsek Singkawang Barat untuk mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dan dalam rangka
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level II, di Wilayah Polsek Singkawang Barat, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 58 tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 400/388/SETDA. KESRA-B tahun 2021 tentang PPKM Level II serta Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019.
Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan patroli dilaksanakan oleh 4 orang personil Polsek Singkawang Barat dipimpin oleh Aiptu. Setyo Utomo, dengan Jalur melewati jalur Jl. Alianyang, Jl. Yos Sudarso, Jl. Tani dan Jl. Firdaus.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh personil adalah memberikan himbauan kepada Pelaku Usaha, Warkop, Kafe, Rumah Makan, Warnet, PKL dan masyarakat untuk mematuhi prokes Covid 19, di Warnet Star Game Jl. Alianyang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat, Warnet Buana Jl. Alianyang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat, Warkop Simpang Kuala Jl. Alianyang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat, Warkop Kopitiam Kita Jl. Alianyang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat, Billar Ceria 16 Jl. Tani Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat serta di Ayam Tumbuk Nusantara Jl. Tani Kel. Kuala Kec. Singkawang Barat.
Membagikan Masker kepada masyarakat yang tidak memakai Masker.
“Diharapkan agar pelaku Usaha Warkop, Kafe, Rumah Makan, Warnet, PKL dan masyarakat dapat menerima himbauan untuk mematuhi Protokol kesehatan”, ujarnya.

