Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Kegiatan Cipta Kondisi dilaksanakan dalam rangka Penertiban dan penegakkan pemberlakuan pembatasan megiatan masyarakat ( PPKM ) dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang, Sabtu ( 06/11/2021 ) pukul 23.00 Wib.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Sprin Nomor : Sprin/ 1832 / IX /OPS.4.5./2021 perihal melakukan Penertiban dan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.
Sebelum pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi dilakukan apel pengecekan personil dan pemberian APP terkait cara bertindak dalam pelaksanaan tugas oleh Kabag Ops Polres Singkawang AKP. Andri Syahroni, S.I.P, M.M.
Yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan kegiatan cipta kondisi adalah Cafe dan warkop di seputaran Mesjid Raya, Pekong tua, Rusen dan San Khew Jong, Warkop Seputaran Terminal Jl. Stasiun Kel. Pasiran, Warkop dan Cafe Seputaran Jl. Yohana Godang, Hotel Mahkota Kel. Pasiran, Cafe dan warkop sepanjang Jl. P. Diponegoro, serta Warcop dan cafe seputaran Jl. Yos Sudarso.
Kapolres Singkawang AKBP. Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kabag Ops Polres Singkawang AKP. Andri Syahroni, S.I.P, M.M. ketika dihubungi mengatakan bahwa yang akan dilaksanakan saat kegiatan cipta kondisi adalah melakukan pemantauan terhadap tempat keramaian, pelaku usaha / tempat usaha yang tidak mematuhi aturan sesuai regulasi Inmendagri No. 48 tahun 2021 dan keputusan Walikota Singkawang nomor 400/388/Setda.Kesra-B tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2.
“Memberikan edukasi serta teguran baik secara lisan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas”, ujar Kabag Ops.

