Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Bertempat di Aula Kantor Camat Singkawang Tengah Kelurahan Roban Kec. Singkawang Tengah telah dilaksanakan kegiatan pengukuhan pengurus DPC LPM Kecamatan Singkawang tengah periode 2020-2025, Minggu ( 24/10/2021 ) pukul 19.30 Wib.
Hadir dalam kegiatan pengukuhan pengurus DPC LPM Kecamatan Singkawang tengah periode 2020-2025 tersebut adalah Ketua DPC LPM Kota Singkawang Sdr. Alfabet, Ketua LPM terpilih Singkawang tengah sdr. Sodi. M. Idris, Wakil LPM terpilih Singkawang Tengah sdr. Andre ST., para perangkat LPM Singkawang Tengah, Lurah se Kecamatan Singkawang Tengah, para Ketua LPM Kelurahan beserta perangkat LPM.
Hadir pula Kanit Binmas Polsek Singkawang Tengah Iptu. Marjalan, Danramil 05/Skw Barat Kapten Suradi, Bhabinkamtibmas Kel. Roban, Bapulbaket Polsek Singkawang Tengah dan para peserta beserta undangan berjumlah 46 orang.
Kapolsek Singkawang Tengah Iptu. Samsudin dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa acara pengukuhan pengurus DPC LPM Kecamatan Singkawang Tengah periode 2020-2025 diawali dengan Pembukaan oleh Pembawa acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars LPM serta pembacaan Do’a.
Kemudian Laporan dan proses pengukuhan pengurus DPC LPM serta penandatanganan fakta integritas.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan dari Ketua terpilih kemudian Sambutan Ketua DPD LPM Kota Singkawang, menyanyi lagu Padamu Negeri dan Penutup.
Pada kesempatan memberikan Kata Sambutan Ketua LPM Singkawang Tengah terpilih memberikan arahan beberapa hal antara lain bahwa konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Dalam sambutannya Ketua LPM Kota Singkawang memberikan beberap hal antara lain adalah bahwa sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif.
Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
