PATROLI GABUNGAN BERSAMA INSTANSI TERKAIT

334

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam rangka Penertiban dan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang, dilaksanakan kegiatan Patroli gabungan bersama Instansi terkait, Sabtu ( 23/10/2021 ) pukul 22.15 Wib.

Petugas yang terlibat dalam kegiatan Penertiban dan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yakni Polres Singkawang sebanyak 6 personil dipimpin oleh Ipda. Dwi Hendy Winoto. S selaku Padal, Brimob Batalyon B 4 personil, Sat Pol PP 15 personil dan POM TNI sebanyak 2 personil.

Kegiatan dilaksanakan merujuk kepada Sprin Kapolres Singkawang  Nomor : Sprin/1550/IX/OPS.4.5./2021 tanggal 15 September 2021 perihal Patroli Gabungan Bersama Instansi terkait dalam rangka kegiatan Penertiban dan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

Keputusan Walikota Singkawang Nomor : 400/388/Setda.Kesra-B Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada pelaksanaan apel persiapan kegiatan Patroli Gabungan, beberapa arahan disampaikan oleh Ipda. Dwi Hendy Winoto. S, SH selaku Padal PPKM Polres Singkawang, antara lain adalah meminta kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat pencucian tangan/ hand sanitaizer.

Menghimbau kepada warga dan pemilik usaha Agar selalu menggunakan Masker saat transaksi/ bepergian keluar.

Budaya menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta Patuhi penerapan protokol kesehatan yang telah di sampaikan Pemerintah.

Petugas memberikan himbauan, teguran dan Surat Peringatan kepada pelaku usaha yang masih buka diatas pukul 23.00 Wib.

Lanjut Ipda. Dwi Hendi Winoto. S, SH, menjelaskan bahwa pada pukul 22.15 Wib s.d 23.50 Wib, Petugas melaksanakan kegiatan Penertiban dan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang.

Sasaran kegiatan PPKM adalah Jln. Firdaus H. Rais (Taman Cahaya Madani Gayung Bersambut), Jln. Alianyang (Sugoi Caffe), Jln. Tani (Arjuna Coffe, Singkawang Kopi Tiam,  Waroeng Kopi Emmy, Cafe Happy, Smart Cafe,  Tanior Billiard, Omni Caffe dan Biliard Anyen), Jln. Pelangi ( Cafe Pondok Pelangi ), Jln. Niaga ( Warkop PKL belakang Pekong ), Rumah Kaca Jalan P. Dipenogoro, Kail Mas Jl. Dipenogoro.

“Patroli gabungan bersama Instansi terkait adalah kegiatan Penertiban dan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang”, ujar Dwi.

About The Author