Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Minggu (24/10/2021), telah mengamankan 2 orang pelaku di duga tindak pidana narkotika Dari penangkapan terhadap Pelaku halaman Ruko Pondok Aishiteru di Jalan Alianyang RT/RW;060/008, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Sebuah ruko yang beralamat di Jalan Alianyang no.70B RT/RW;060/008, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang dan disebuah rumah yang beralamat di Jalan Sagatani GG Talino Gare RT/RW 014/003 Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
anggota berhasil mengamankan 26 (dua puluh enam) paket kantong palstik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka yg berinisial DS, kemudian barang bukti di lakukan penimbangan di pegadaian cabang singkawang pada saat di lakukan penimbangan jumlah 6 (Enam) Paket tersebut seberat 4 gram penimbangan ini disaksikan oleh tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Singkawang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan proses penyidikan

