UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KOTA SINGKAWANG

253

Polda Kalbar Polres Singkawang Satnarkoba- pada hari Jumat (22/10/2021), mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap 2 (Dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Berdasarkan pengungkapan, Anggota Satnarkoba meringkus sebanyak 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yakni di Jalan Pasar Turi dan jalan Tanjung batu harapan Kota Singkawang.

tersangka ini masing-masing berinisial A dan J,” ujarnya.

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita, terdiri dari 0,07gram sabu dan 1,08 gram pipa kaca berisikan sabu sisa pakai.
pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku selama ini.

Sehingga dari laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan para pelaku yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna Narkotika.
kedua tersangka yang diamankan adalah merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Singkawang.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa sekitaran Kelurahan Pasiran dan sedau ditemukan adanya aktivitas peredaran narkotika.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, barulah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan.

About The Author