Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam rangka penegakan Perwako Nomor 38 Tahun 2021 tentang penetapan pengoperasian kendaraan bermotor angkutan barang Peti kemas dan penertiban parkir kendaraan bermotor, dilaksanakan kegiatan Gabungan Polri, POM TNI, Dishub dan Sat Pol PP dari pukul 09.00 Wib s.d 09.30 Wib di wilayah hukum Polres Singkawang.
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Surat Perintah Kapolres Singkawang Nomor : Sprint / 1670 /X / HUK. / 2021 tanggal 07 Oktober 2021 tentang kegiatan Gabungan Penerapan Perwako No 38 tahun 2021 di wilayah Kota Singkawang, serta Perintah Lisan Kasat Lantas Polres Singkawang tentang kegiatan bersama yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Kota Singkawang.
Personil yang melaksanakan kegiatan adalah personil Sat Lantas Polres Singkawang berjumlah 5 orang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Singkawang Akp. Syaiful Bahri, S.Ip. dengan mengambil lokasi kegiatan di Jalan Setia Budi, Jalan Budi Utomo, Ruas Jalan Diponegoro kawasan Ruko, Jalan Sejahtera kawasan Ruko serta di Jalan Niaga kawasan Ruko.
Kapolres Singkawang AKBP. Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K, M.H., melalui Kasat Lantas Polres Singkawang Akp. Syaiful Bahri, S.Ip., ketika dihubungi mengatakan bahwa hasil yang di capai antara lain adalah untuk mengantisipasi operasinal truk angkutan barang pada jam jam sibuk dan padat guna mengurangi kerawanan macet dan antrian.
Melaksanakan penertiban pada ruas ruas jalan yang terdapat Marka dilarang parkir dan berhenti pada Marka larangan.
Melakukan peneguran dan memberikan penjelasan tentang kegunaan dan fungsi marka yang sudah terpasang kepada pengemudi kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kegiatan mengedepankan humanis dan menyesuaikan dengan tupoksi masing masing instansi yang terlibat.

