PATROLI POLSEK SINGKAWANG BARAT BAGIKAN MASKER KEPADA PENGUNJUNG CAFE

341

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Masih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level II di Kota Singkawang, untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level II di Wilayah Polsek Singkawang Barat Kota Singkawang, berdasarkan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021, Minggu ( 03/10/2021 ) pukul 22.00 Wib S/d 23.00 Wib.

Personil Polsek Singkawang Barat yang melaksanakan kegiatan sebanyak 3 orang dipimpin oleh Iptu. Bambang. CW, dengan melewati jalur Jl. Alianyang, Jl. Yos Sudarso, Jl. Niaga dan Jl. P. Diponegoro Singkawang.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., melalui Iptu. Bambang. CW ketika dihubungi mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas patroli adalah melaksanakan himbauan di Trans Cafe Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu, Toko Lili Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu, Warung Lego Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu, Bubur Jieku Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu, Nasi Goreng M. Wafiq Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu, PKL Jl. Niaga Kel. Pasiran, Warkop Zero Jl. P. Diponegoro Kel Pasiran, Kopi Bubuk Kail Mas Jl. P. Diponegoro Kel Pasiran serta di Kali Jaga Pecel Lele Jl. Alianyang Kel Pasiran

Memberikan masker kepada  masyarakat, pengunjung Cafe, Warkop dan PKL yang tidak memakai masker.

“Kita berharap agar para pelaku Usaha warkop, Cafe, PKL dapat menerima  himbauan untuk mematuhi Protokol kesehatan”, ujar Bambang.

About The Author