
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dimasa pandemi Covid 19, diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 di wilayah Polsek Singkawang Tengah.
Berdasarkan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid 19 ), dilaksanakan kegiatan patroli Cipta Kondisi, Minggu ( 03/10/2021 ) pukul 22.00 Wib s.d selesai.
Personel Polsek Singkawang Tengah yang melaksanakan kegiatan Patroli cipta kondisi adalah sebanyak 4 orang dipimpin oleh Iptu. Jawawi dengan melewati route wilayah patroli di Jl. Jend. Sudirman, Jl. Kalimantan, Jl. Pasar Hulu, Jl. Kurau Jl. Setia Budi, Jl. Budi Utomo, Jl. Pemuda , Jl. Bambang Ismoyo, Jl. Alianyang, Jl. Terminal Induk, Jl. Perwira, Jl. RA. Kartini, Jl. Makmur serta di Jl. Pramuka Singkawang.
Kapolsek Singkawang Tengah Akp. Yober Lisu, S. Ap melalui Waka Polsek Singkawang Tengah Iptu. Jawawi ketika dihubungi mengatakan bahwa ketika melaksanakan patroli, personel memberikan himbauan dan Penertiban kepada Warga masyarakat, pengelola Pasar Tradisional, Pengusaha Cafe, dan Rumah Makan, agar mematuhi Inmendagri guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid -19.

