
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dilaksanakan kegiatan Rapat Forum LLAJ Kota Singkawang tentang Pelanggaran Tata tertib Jalan dan angkutan Jalan yang terjadi di wilayah Hukum Kota Singkawang berdasarkan Perwako No 38 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengoperasional angkutan kendaran barang dan angkutan Jalan Raya di Kota Singkawang, Kamis ( 30/09/2021 )
sekira pukul 09.00 Wib.
Adapun dinas yang mengikuti kegiatan adalah Dinas Perhubungan, Sat Pol PP Kota Singkawang, Dansub POM Kota Singkawang dan Dinas Perdagangan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain adalah kegiatan Patroli Gabungan akan dilaksanakan selama 1 bulan dari tanggal 5 Oktobet – 5 Nopember 2021.
Dengan Komposisi Dishub 15 Pers, Sat Lantas 2 Pers dan Sat Pol PP 2 Personil.
Pelaksanaan dimulai dengan melakukan teguran tertulis terlebih dahulu dengan penyimpanan data pelanggaran guna kedepannya.
Tilang dilakukan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Lokasi penertiban Jln Diponegoro, Jln Mesjid, Jln Niaga Jln Budi Utomo Jln Setia Budi Jln Sejahtera Beringin Corner.
Kasat Lantas Polres Singkawang Akp. Syaiful Bahri, S.Ip., M.Sos., ketika dihubungi mengatakan bahwa untuk menyikapi kecenderungan semakin meningkatnya kendaraan angkutan barang dan makanan yang melintas di Jalan Kota Singkawang.
Menindaklanjuti dengan rencana kegiatan patroli Gabungan bersama yang termasuk dalam Forum LLAJ Kota Singkawang guna menertibkan pelanggaran dilapangan.
Dampak yang ditimbulkan dari angkutan jalan terhadap, padatnya jam jam tertentu, Jalan / aspal serta akibat yang ditimbulkan dari muatan yang diangkut.
“Agar bersinergi dalam pelaksanaan patroli gabungan dengan terwujutnya Singkawang yang tertib dengan adanya back up dari forum LLAJ”.

