
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam upaya mengoptimalkan penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Di wilayah hukum Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang dilaksanakan kegiatan patroli pemberlakuan PPKM Level II yang dilaksanakan oleh personil Polsek Singkawang Selatan, Kamis ( 23/09/2021 ) pukul 22.00 Wib s.d 23.00 Wib.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan sebanyak 3 orang dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Selatan Iptu. Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. dengan sasaran Kelenteng YM. Chin Thian Than Shin, Warung kopi serta Perumahan.
Dihubungi secara terpisah Kapolsek Singkawang Selatan Iptu. Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah memberikan himbauan dan mengingatkan Panitia Ulang Tahun Kelenteng YM Chin Thian Than Shin untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh satgas Covid Kota Singkawang yang ditandatangani oleh Walikota Singkawang yaitu dari tanggal 20 – 22 September 2021.
Melaksanakan dialog dan memberikan himbauan kamtibmas dan protokol kesrhatan kepada para warga masyarakat dan para pelaku usaha.
Memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat, tentang Inmendagri No.44 tahun 2021 yang saat ini di berlakukan di Kota Singkawang.
“Panitia penyelenggaraan kegiatan ulang tahun Kelenteng YM Chin Thian Than Shin menerima dengan baik himbauan yang diberikan dan menghentikan kegiatan karena sudah melewati batas waktu yang di rekomendasikan oleh Walikota Singkawang”
Suara bunyi2an dari alat musik yang dimainkan dan penyanyi di kelenteng berhenti.
Para pelaku usaha dan para pengunjung memahami serta akan mematuhi Inmendagri tersebut.
“Para pelaku usaha dan para pengunjung, mengerti bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19”, ujar Kapolsek.
