Pelaksanaan Patroli Gabungan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Singkawang.

352

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat berdasarkan Inmendagri No.44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level II untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)

Dilaksanakan Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 pukul 22.00 wib s/d 00.30 wib telah dilaksanakan kegiatan patroli gabungan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Singkawang, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19 kepada warga masyarakat Kota Singkawang di pimpin oleh KABID TIBUM POL PP ( KUSWARA ) dengan memberikan himbauan dan Penertiban yakni :

  1. Meminta kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat pencucian tangan/ hand sanitaizer
  2. Menghimbau kepada warga dan pemilik usaha Agar selalu menggunakan Masker saat transaksi/bepergian keluar.
  3. Budaya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
  4. Patuhi penerapan protokol kesehatan yang telah di sampaikan pemerintah.
  5. Petugas memberikan teguran dan Surat Peringatan kepada pelaku usaha yang masih buka diatas Pukul 22.00 Wib.

Patroli Gabungan dengan sasaran Taman Gayung Bersambut, Warnet Athin Jl.Alianyang, Warnet Star Game, Buana Game, Warkop Kuala Jl.Alianyang, Warkop Jambul, Niaga, Manila, Lotus, PKL Belakang Pekong Tua Jl.Niaga, Cafe Pentagon, Kail Mas Jl.Diponegoro, Cafe Cawan, Simpang Siur Jl.Yohana Godang

Adapun Petugas yang melaksanakan :

  1. Anggota Polres Skw 6 Personil:
  2. Korp Brimob 4 Personil
  3. TNI AD 2 Personil
  4. Sat Pol PP 22 Personil.

Dengan terlaksananya kegiatan patroli gabungan kota Singkawang untuk menekan penyebaran Covid 19 serta himbauan untuk melaksanakan Vaksinasi Covid 19.

About The Author