KABID TIBUN POL PP PEMKOT SINGKAWANG PIMPIN PATROLI GABUNGAN

272

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Berdasarkan Inmendagri No. 41 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan patroli gabungan penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kota Singkawang, Rabu ( 22/09/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 00.30 Wib.

Kegiatan patroli gabungan dilaksanakan dengan maksud untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19 kepada warga masyarakat Kota Singkawang di pimpin oleh Kabid Tibum Pol PP ( Kuswara ).

Dengan perlibatan Petugas yang melaksanakan yakni Anggota Polres Singkawang 6 Personil, dipimpin oleh Ipda. Iwan Setiawan, Korp Brimob 4 Personil, TNI AD 2 Personil dan Sat Pol PP 22 Personil, dengan sasaran Taman Gayung Bersambut, Warnet Athin Jl. Alianyang, Warnet Star Game, Buana Game, Warkop Kuala Jl. Alianyang, Warkop Jambul, Niaga, Manila, Lotus, PKL Belakang Pekong Tua Jl. Niaga, Cafe Pentagon, Kail Mas Jl. Diponegoro, Cafe Cawan, Simpang Siur Jl.Yohana Godang.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., dihubungi melalui Ipda. Iwan Setiawan menjelaskan bahwa petugas patroli gabungan memberikan himbauan dan Penertiban kepada masyarakat di tempat tempat keramaian.

Meminta kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat pencucian tangan/ hand sanitaizer.

Menghimbau kepada warga dan pemilik usaha agar selalu menggunakan Masker saat transaksi/bepergian keluar.

Budaya menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta patuhi penerapan protokol kesehatan yang telah di sampaikan pemerintah.

“Petugas memberikan teguran dan Surat Peringatan kepada pelaku usaha yang masih membuka tempat usahanya diatas Pukul 22.00 Wib”, terang Iwan.

About The Author