
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kota Singkawang, dilaksanakan Patroli Gabungan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan di Kota Singkawang, Sabtu ( 18/09/2021 ) pukul 21.30 Wib s/d 00.30 Wib.
Petugas patroli Gabungan yang melaksanakan kegiatan adalah Anggota Polres Singkawang sebanyak 6 orang dipimpin oleh Iptu. Munaji, Korp Brimob sebanyak 3 Personil, Polisi Militer 2 Personil dan Sat Pol PP sebanyak 15 Personil.
Route pelaksanaan patroli adalah Jl. Firdaus A. Rais I (Taman Gayung Bersambut), Jl.Tani ( Cafe Smart, Warnet Exfroze, Cafe OTW ), Jl. Alianyang ( Warnet athin, Cafe S, Cafe Amore dan Warung Kopi Kuala ), Jl. Yos Sudarso ( Warnet Golden ), JL.Hermansyah ( Cafe Bells ).
Yang menjadi Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Inmendagri No. 41 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covud-19).
Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., melalui Iptu. Munaji ketika dihubungi mengatakan bahwa Patroli gabungan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Singkawang, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19 kepada warga masyarakat Kota Singkawang di pimpin oleh Kabid PUD Pol. PP, Sdr. Nur Sahid.
Petugas patroli gabungan memberikan himbauan dan Penertiban yakni meminta kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat pencucian tangan/ hand sanitaizer.
Menghimbau kepada warga dan pemilik usaha Agar selalu menggunakan Masker saat transaksi/bepergian keluar.
Budaya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Patuhi penerapan protokol kesehatan yang telah di sampaikan pemerintah dan memberikan teguran dan Surat Peringatan kepada pelaku usaha yang masih buka diatas pukul 22.00 Wib.
