Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19, masih diberlakukan di Kota Singkawang.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dilaksanakan kegiatan patroli oleh personil Polsek Singkawang Barat. Sabtu s/d Minggu ( 11s/d 12/09/2021 ) pukul 22.00 Wib s.d 00.30 Wib.
Pelaksana kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Barat berjumlah 5 orang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., dengan melewati jalur Jl. Alianyang, Jl. GM Situt, Jl. P. Diponegoro, Jl. Yos Sudarso, Jl. Niaga dan Jl. Yohana Godang Singkawang.
Adapun tempat yang menjadi sasaran kegiatan patroli kali ini adalah Jambol Cafe Jl. Niaga Kel Melayu, TN Cafe Jl. Niaga Kel Melayu, Manila Cafe Jl. Niaga Kel Melayu, Lotus Kopitiam Jl. Niaga Kel Melayu, Warkop Kaki Lima Seputaran Pekong Tua Jl. Selamat Karman Kel. Melayu, Cawan Coffe Jl. GM Situt Kel Pasiran, Time Coffe Jl. Yohana Godang Kel Pasiran, Warkop Sahabat Jl.Yohana Godang Kel Pasiran, Peace Coffe Jl Yohana Godang Kel Pasiran, Warkop Memiles Jl. Yohana Godang Kel Pasiran, Warkop Say Hello Jl Yohana Godang Kel Pasiran, Warkop Sisi 2 Jl. Yohana Godang Kel Pasiran, Warkop Simpang Siur Jl. Yohana Godang Kel Pasiran dan Kong Cowboy Coffe Jl. P Diponegoro Kel Pasiran
Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., ketika dihubungi menerangkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ketika dilaksanakan kegiatan patroli adalah menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, dan PKL untuk mematuhi Protokol Kesehatan
“Kita berharap agar para pelaku Usaha warkop, Cafe, dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Prokes dan mematuhi jam operasional, agar masyarakat terhindar dari penyebaran corona virus disease 2019”, terang Kapolsek.

