POLSEK SINGKAWANG BARAT HIMBAU MASYARAKAT LAKUKAN VAKSINASI

258

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di Kota Singkawang, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ), Senin ( 06/09/2021 ) pukul 08.45 Wib s.d 10.00 Wib

Pelaksanaan kegiatan dimaksud berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Personil yang melaksanakan kegiatan adalah anggota Polsek Singkawang Barat Polres Singkawang dengan kekuatan 4 orang dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Singkawang Barat, Iptu. Syamsu Rizal, dengan cara berpatroli melewati jalur Jl. Alianyang, Jl. Tani dan Jl. Nyiur.

Tempat yang menjadi sasaran kegiatan kali ini adalah Singkawang Grand Mall Jl. Alianyang Kel. Pasiran, RM. Hokky Vegetarian Jl. Tani Kel. Kuala, Warkop Jl. Tani Kel. Kuala, Toko Afa Jl. Tani Kel. Kuala, Toko Akhiong Jl. Tani Kel. Kuala, Toko Ahian Jl. Nyiur Kel. Melayu dan Warkop Jl. Nyiur Kel. Melayu Kecamatan Singkawang Barat.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H., melalui Kanit Binmas Polsek Singkawang Barat, Iptu. Syamsu Rizal menerangkan bahwa saat pelaksanaan kegiatan, petugas menghimbau kepada Para pelaku Usaha, Rumah Makan, warkop, dan masyarakat yang melakukan Vaksinasi dn mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kita harapkan selama masih dimasa pandemic Covid-19 dan diberlakukannya PPKM level 3 di Kota Singkawang, Para pelaku Usaha, Rumah Makan, warkop, dan masyarakat yang melakukan Vaksinasi dapat menerima himbauan untuk mematuhi Protokol kesehatan”, Ungkapnya.

About The Author