Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di kota Singkawang

248

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat dalam rangka pencegahan Covid 19 berdasarkan STR Kapolda Kalbar Nomor : STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT 03 Agustus s.d 01 September 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Covid 19.

Personil Polsek Singkawang Barat yang dipimpin IPDA Iwan Setiawan beserta 2 pers melaksanakan kegiatan Patroli R4 Polsek Singkawang Barat hari Kamis, 26 Agustus 2021 Pagi har

Adapun Jalur yang di lewati jalan-jalan wilayah hukum Polsek Singkawang Barat

Tempat pelaku usaha
-. HM Mart Jl. Yos Sudarso Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat.
-. Toko Timur Jaya Jl. Diponegoro Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat.
-. RM. Roda Beringin Jl. Diponegoro Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat.
-.  Cafe Han’s Jl. Diponegoro Kel Melayu Kec. Singkawang Barat.

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH mengatakan melalui IPDA Iwan Setiawan menyampaikan himbauan

  1. Menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL untuk mematuhi Protokol Kesehatan
  2. Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima  himbauan untuk mematuhi Prokes
  3. Mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban

Terlaksananya kegiatan patroli sebagai upaya Polri untuk mencegah Laka lantas, kemacetan, tindak pidana serta mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi prokes.

About The Author