Pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan atau mematuhi protokol kesehatan ( 6 M ) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di kota Singkawang.

313

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Singkawang berdasarkan STR Kapolda Kalbar Nomor : STR /326/VIII/OPS.2./2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) TMT 03 Agustus s.d 01 September 2021 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Covid 19

Personil Polsek yang dipimpin IPDA M.Rudito beserta 3 pers melaksanakan kegiatan Patroli R4 Polsek Singkawang Barat pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 Malam hari

Adapun Jalur yang di lewati wilayah hukum Polsek Singkawang Barat

Tempat pelaku usaha

  • Star Game Jl Alianyang Kel Melayu
  • Kopitiam Kita Jl Alianyang Kel Melayu
  • Warung Kopi Kuala Jl Alianyang Kel Melayu
  • Warkop Jambul Jl Merdeka Kel Melayu
  • Warung Niaga Jl Niaga Kel Melayu
  • Manila Coffeeshop Jl Niaga Kel Melayu
  • Puko Coffee Jl Niaga Kel Melayu
  • Pentagon Kopitiam Jl P. Diponegoro Kel Melayu
  • Cawan Coffee Jl GM Situt Kel Pasiran
  • Warkop Wakyud Jl P. Diponegoro Kel Pasiran
  • Jaguar Reborn Jl P. Diponegoro Kel Pasiran

Kapolsek Singkawang Barat Kompol Charles Sitorus, SH mengatakan melalui IPDA M.Rudito menyampaikan himbauan

  1. Menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL  untuk mematuhi Protokol Kesehatan
  2. Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Prokes
  3. Mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban

Dengan terlaksananya kegiatan patroli mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mencegah penyebaran Covid 19 serta menjaga keamanan dan ketertiban.

About The Author