BRIPKA HERRY SAMPAIKAN HIMBAUAN STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN.

258

Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah Bhabinkamtinmas Polsek Singkawang Tengah yang bertugas di Kelurahan Sungai Wie, Bripka Herry sampaikan himbuan kepada warga tentang larangan Karhutla dan memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak yang akan di timbulkan bila terjadi kebakaran hutan dan Lahan ( karhutla), Rabu (18-08-2021).

Himbauan ini dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Sebagian warga masyarakat kita mungkin ada yang belum mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah akan menimbulkan kerusakan lingkungan, menimbulkan asap, menimbulkan Kabut, sehingga kita semua nantinya akan mengalami kesulitan untuk bernafas, Kabut dan dapat menimbulkan penyakit Inspa,

Dihimbau kepada warga, mungkin memiliki saudara ataupun teman yang akan membuka kebun ataupun membuka lahan, diharapkan dapat melalui tahapan yang benar, tidak dengan cara membakar, agar lingkungan kita tetap sehat.

Bripka Herry Mengatakan ” Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” Pada kesempatan ini saya menghimbau jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar,dan saya juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kel. Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah, Agar segera menghubungi saya selaku Bhabinkamtibmas, Ungkap Bripka Herry.

About The Author