BLUE LIGHT PATROL SATUAN SAMAPTA POLRES SINGKAWANG PENERTIBAN DALAM RANGKA KRYD & PPKM LEVEL 3 DI KOTA SINGKAWANG

239

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu ( 15/08/2021 ) pukul 21.00 Wib s/d 23.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol oleh personil Sat Samapta Polres Singkawang penertiban dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 di Kota Singkawang.

Personil Sat Samapta yang melaksanakan kegiatan sebanyak 4 orang dipimpin oleh Ipda. Isan, SH.

Melaksanakan pemantauan Sektor Esensial, Non Esensial, dan Kritikal di Kota Singkawang.

Melaksanakan Stationer Warkop Sultan dan Warkop Etni.

Jalur yang dilewati adalah Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Kalimantan, Jl. Setia Budi, Jl. Niaga, Jl. Sejahtera, Jl. P. Diponegoro dan Jl. Firdaus Rais

Kegiatan yang telah dilakukan adalah memberikan himbauan dan berdialog dengan Pemilik Warkop Sultan a.n. ARNI dan Warkop Etni a.n. RiFKI diberlakukannya Inmendagri No. 32 tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang No 400/300/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang PPKM levell 3.

Menghimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker , mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas/tidak berpergian keluar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.

Kegiatan dilakukan secara tegas dan humanis, situasi aman, tertib dan kondusif.

About The Author