PATROLI POLSEK SINGKAWANG BARAT LAKSANAKAN HIMBAUAN DAN PENDISIPLINAN MASYARAKAT UNTUK PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA SINGKAWANG

341

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Jum’at ( 13/08/2021 ) pukul 22.00 Wib s.d 23.30 Wib, telah dilaksanakan Patroli oleh personil Polsek Singkawang Barat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu berupa Himbauan dan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid -19 di Kota Singkawang.

Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2021 dan SK Walikota Singkawang No. 400/300/SETDA-B tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan mengoptimalkan Posko tingkat Kelurahan dalam upaya Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Desease 19 di Kota Singkawang.

Personil Polsek Singkawang Barat yang melaksanakan kegiatan sebanyak 4 orang dipimpin oleh Ipda. Rudito.

Jalur yang di lewati yakni Jl. Alianyang, Jl. Yos Sudarso, Jl. Merdeka, Jl. P. Diponegoro, Jl. A. Yani dan Jl Yohana Godang

Tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Star Game Jln. Alianyang, Pecel Lele Mas Arul Jln Yos Sudarso, Kios Gorengan Peace Jln Sudarso, Kafe kail emas Jln Diponegoro, Warkop kopi Nen Jln Ahmad Yani, Warkop simpang siur 2 Jln Yohana Godang dan Warkop sisi 2 Jln Yohana Godang.

Kegiatan yang telah dilakukan adalah menghimbau kepada Para pelaku Usaha, warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

Para pelaku Usaha warkop, Cafe, Pertokoan dan PKL dapat menerima himbauan untuk mematuhi Prokes, Arus Lalin ramai lancar, Situasi terpantau aman dan kondusif.

About The Author