Brigpol Bambang imbau STOP Karhutla, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar

300

Polda Kalbar Satbinmas Polres Singkawang, pada hari Sabtu tanggal (14/08/2021), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla

inilah yang dilakukan oleh personil sat binmas Brigpol Bambang yang menghimbau/ sosialisasi tentang karhutla kepada warga Kel.Melayu Kec.Singkawang tengah kota Singkawang.

SatBinmas Polres Singkawang bersinergi bersama warga melakukan sosialisasi himbauan kamtibmas tentang karhutla, kemudian mengajak warga untuk membentangkan spanduk Karhutla.

Bripol Bambang mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa”Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal 3 Miliar dan maksimal 10 Miliar”,”

Kasat binmas Iptu Supiyanto, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan Karhutla tersebut tetap berlanjut meskipun ditengah pandemi Covid-19, dengan mengedepankan protokol kesehatan.

About The Author