Sanksi pidana kepada masyarakat yang membakar Hutan dan lahan, berikan edukasi oleh personil satbinmas

271

Polda Kalbar Polres Singkawang Satbinmas Polres Singkawang, pada hari Minggu tanggal (1/08/2021), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi karhutla

Kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh satuan binmas Polres Singkawang dengan terjun langsung secara door to door, memberikan himbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar himbauan tersebut dikhususkan kepada para msyarakat dikelurahan yang masih sering membuka lahan dengan cara dibakar kegiatan ini dilakukan dikec.Singkawang barat Kota Singkawang.

Dalam pelaksanaannya IPDA Tri Suwarna, mensosialisasikan kepada para warga agar tidak membakar hutan dan lahan bagi warga yang tetap membakar hutan dan lahan akan mendapatkan sanksi pidana,Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun, ucapnya.

Selanjutnya kami akan memberikan sosialisasi terus dari kelurahan tujuannya agar wilayah kota Singkawang ini bebas dari Asap dan penyakit ISPA ( infeksi saluran pernapasan), paparnya.

harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan yang dipergunakan untuk berladang semoga masyarakat paham dan mengerti pentingnya tidak bakar lahan, tutupnya.

About The Author