RAPAT PARIPURNA NOTA PENGANTAR WALIKOTA SINGKAWANG TERHADAP KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN – PPAS APBD KOTA SINGKAWANG

268

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Kamis ( 29/07/2021 ) pukul 09.00 Wib s.d 09.45 Wib telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Nota Pengantar Walikota Singkawang terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – PPAS APBD Kota Singkawang bertempat di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang Jl. Firdaus Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat.

Hadir dalam kegiatan Walikota Singkawang, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sekda Kota Singkawang, Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Singkawang beserta Anggota, Kapolres Singkawang di wakili Kabag Sumda, Kepala Dinas Instansi Vertikal / OPD dilingkungan Pemkot Singkawang

Adapun Nota Pengantar Walikota Singkawang terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – PPAS APBD Kota Singkawang.

Tujuan dilaksanakan Nota Pengantar Walikota Singkawang terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – PPAS APBD Kota Singkawang adalah untuk memberikan arah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada TA 2022.

Mengoptimalkan pelaksanaan program dan pembangunan TA 2022.

Meningkatkan koordinasi antara Eksekutif dan Legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Dalam penyusunan KUA PPAS Kota Singkawang TA 2022 Pemkot Singkawang berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun Program dan kegiatan yang sifatnya prioritas sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang ada dengan berpedoman kepada PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.

Pada kebijakan umum APBD TA 2022 terdapat beberapa asumsi yaitu Asumsi Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

About The Author