KEGIATAN PATROLI KONTIJENSI AMAN NUSA II PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID19 DI KOTA SINGKAWANG

261

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Senin ( 26/07/2021 ) pukul 20.00 Wib s/d 22.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Patroli Kontijensi Aman Nusa II – Penanggulangan penyebaran Covid – 19 di Kota Singkawang.

Kegiatan dilaksanakan oleh Personel Polres Singkawang yang terlibat dalam Surat Perintah kegiatan Kontijensi Aman Nusa II – Penanggulangan penyebaran Covid – 19 yaitu Regu I berjumlah 9 orang dibawah pimpinan padal AKP. Marwin.

Sebelum pelaksanaan tugas dilakukan APP oleh Perwira Pengendali terkait cara bertindak antara lain harus Sopan, Humanis dan tidak arogan jangan terpancing oleh perdebatan dengan masyarakat.

Pahami betul aturan aturan sektor kritikal, Esensial dan Non Esensial sesuai Imendagri No. 23 Th. 2021 tentang pemberlakukan PPKM Mikro dan Surat Edaran Walikota Singkawang No. 26/Set.Satgas. COVID-19/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Singkawang.

Sampaikan bahwa kegiatan pemberlakuan PPKM Mikro bukan untuk menutup usaha tapi bertujuan untuk menyehatkan masyarakat kota singkawang.

Route yang dilalui oleh petugas Patroli adalah Jl. Firdaus Rais -Jl. Alianyang – Jl. Ratu Sepudak – Jl. Ratu Sepudak – Jl. Alianyang – Jl. A. Yani – Jl Tani – Jl Firdaus Rais.

Sasaran kegiatan adalah Pusat Perbelanjaan san Caffe di wilayah Kota Singkawang

Bentuk Kegiatan yang dilaksanakan yaitu Pendisiplinan masyarakat yaitu dengan menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas.

Memberikan pemahaman kepada pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M dan memperhatikan jam operasional yang telah ditentukan dalam Inmendagri No. 23 Tahun 2021dan SE Nomor : 26/Set.Satgas COVID-19/VII/2021 dan Surat Edaran Walikota Singkawang No. 26/Set.Satgas. COVID-19/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Singkawang.

Hasil kegiatan Pemberian Himbauan pada pusat perbelanjaan, Caffe di seputaran Kota Singkawang untuk tetap mematuhi prokes 5M dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Singkawang.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali

About The Author