Kasat binmas Sosialisasi STOP pembakaran Hutan dan Lahan jl.gunung sari kel.Pasiran

311

Polda Kalbar Polres Singkawang Satbinmas, pada hari minggu tanggal (25/07/2021), telah dilaksanakan kegiatan sambang guna cegah Karhutla.

kasat binmas Polres Singkawang memberikan Himbuan kepada warga kel.pasiran khususnya warga masyarakat kec.Singkawang barat, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla.

“kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”ucap kasat binmas

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Singkawang ,agar bisa menghubungi polres terdekat maupun polres Singkawang sehingga segera di tidak lanjuti. tutup iptu supiyanto

About The Author