KA SPK AIPTU DWI KURNIAWAN PIMPIN PATROLI CIPKON PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DI SINGKAWANG TENGAH.

269

Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah. Ka Spk Polsek Singkawang Tengah Aiptu Dwi Kurniawan bersama Personel Polsek Singkawang Tengah laksanakan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah kota Singkawang, Minggu Malam (18-07-2021).

Bahwa kegiatan Patroli Cipta Kondisi dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Bahwa Untuk Pelaku Usaha seperti Pengelola Pasar Tradisional, Toko, Pedagang Kaki Lima, Pelaku Usaha Odong-Odong, Pengelola Restoran , Rumah Makan, Tempat Kuliner, Cafe& Warung Kopi, dibatasi Jam Operasionalnya hingga pukul 20.00 Wib.
Petugas juga melakukan Himbauan dan penertiban di tempat- tempat yang menimbulkan kerumunan masa, guna mencegah penyebaran Covid-19

Kapolsek Singkawang Tengah Akp Yober Lisu, S.AP mengatakan bahwa Patroli Cipta Kondisi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Singkawang tengah, sesuai Imendagri No.20 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang No: 400/251/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dari tanggal 12 Juli 2021 Sampai dengan 20 Juli 2021, Pemberlakukan Pembatasan ini dilakukan dengan maksud untuk pengendalian atau Mencegah penyebaran Covid19, Pungkasnya.

Petugas selalu menyampaikan himbauan, ” Mari kita semua ikuti himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan mari kita selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 5M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas ), Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Pungkasnya.

About The Author