
Polres Singkawang- Polsek Singkawang Tengah. Waka Polsek Singkawang Tengah Iptu Jawawi bersama Personel Polsek Singkawang Tengah laksanakan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Singkawang Tengah, rabu (14-07-2021).
Bahwa kegiatan Patroli Cipta Kondisi dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai Inmendagri No.20 Tahun 2021 dan Keputusan Walikota Singkawang No: 400/251/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dari 12 Juli 2021 Sampai dengan 20 Juli 2021.
Petugas memberikan himbauan kepada Pelaku Usaha seperti Pengelola Pasar Tradisional, Toko, Pedagang Kaki Lima, Pelaku Usaha, Pengelola Restoran , Rumah Makan, Tempat Kuliner, Cafe& Warung Kopi, hanya boleh melayani pembeli dengan cara dibungkus atau dimakan atau minum dirumah masing- masing.
Petugas juga melakukan Himbauan dan penertiban ditempat- tempat yang menimbulkan kerumunan masa, guna mencegah penyebaran Covid-19
Kapolsek Singkawang Tengah Akp Yober Lisu, S.AP mengatakan bahwa kami melaksanakan Patroli Cipta Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Singkawang tengah, sesuai Keputusan Walikota Singkawang dengan membatasi Jam Operasional Pelaku Usaha untuk tidak boleh menyediakan meja kursi, sehingga Konsumen membeli dengan cara dibungkus dan dibawa pulang, dan pada Pukul 20.00 Wib tempat usaha tersebut sudah harus tutup , Pembatasan ini dilakukan dengan maksud untuk pengendalian atau Mencegah penyebaran Covid19, Pungkasnya.
Petugas menyampaikan himbauan ” Mari kita semua bersama- sama untuk ikuti himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan mari kita selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 5M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas ), Semoga Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Pungkasnya.

