Lakukan Penempelan Brosur PPKM Darurat dan lakukan patroli SatBinmas Polres Singkawang

338

Polda Kalbar, Polres Singkawang , Satbinmas – Jumat (9/07/2021) lakukan himbauan kamtibmas

Bahwa dalam rangka mewujudkan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

satbinmas selain melaksanakan patroli PPKM darurat juga melaksanakan penempelan Brosur Kep Walikota Nomor 400/247/Setda.Kesra-B TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kota Singkawang yang isinya ;
a. di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% work from home. 25% work from office
b. Kegiatan belajar mengajar secara online
c. Sektor esensial beroperasi 100% pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan ketat

Pembatasan operasional makan dan minum di warkop warung makan, Cafe, PKL, lapak jajanan dan Mall.

Apabila masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi hukum KUHP pasal 212,pasal 218, UU no 4 tahun 1984 Tentang karantina kesehatan, Perwako 49 tahun 2020 dan peraturan perundang -undangan terkait lainnya. tutur Ipda Tri Suwarna.

About The Author