Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah.Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Tengah yang bertugas di Kelurahan Sekip Lama Brigpol Andi Chatibi, S.IP, Babinsa dan Ibu Lurah yang tergabung dalam tiga pilar di Kel. Sekip Lama Sambangi warga di Warung Kopi , Rumah Makan dan Cafe sampaikan himbauan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (12-07-2021).
Kota Singkawang masuk dalam Zona Merah sehingga mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat, Tiga Pilar menyampaikan Himbaun kepada warga dan Pemilik tempat Usaha Agar mematuhi himbauan dari pemerintah untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
” kita semua harus bersama sama mematuhi protokol Kesehatan agar kota singkawang dapat segera keluar dari Zona Merah” ungkap Brigpol Andi Chatibi, S.IP.
Selain itu tiga pilar di Kel. Sekip Lama juga mensosialisasikan kepada Pelaku usaha dan warga Masyarakat sehubungan Keputusan Walikota Singkawang Nomor: 400/251/SETDA.KESRA-B Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.