SOSIALISASI PPKM DARURAT KOTA SINGKAWANG DALAM PELAKSANAAN IBADAH HARI RAYA IDUL ADHA 1442 H DAN PELAKSANAAN QURBAN

227

Polda Kalbar Satbinmas Polres Singkawang, pada hari selasa tanggal (13/7/2021), telah dilaksanakan kegiatan kamtibmas

bertempat di Basement Kantor Walikota Jl. Firdaus Rais II Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PPKM Darurat Kota Singkawang dalam pelaksanaan Ibadah Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Pelaksanaan Qurban.

Hadir dalam sosialisasi sebagai berikut :
-Dandim 1202 Singkawang, Letkol Inf Condro Edi, Mewakili Kapolres Singkawang Kasat Binmas, Iptu Supiyanto, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Kasi Intel, Ferdiansyah, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Andy R, Sekretaris Daerah Kota Singkawang Drs. H.Sumastro,M.Si, Mewakili Dan Rindam XII/TPR, Mayor Inf M Asnor, Mewakili Dan Brigif 19 /KH, Kapten Inf Agus Dwi P, Mewakili Dan Yon B Pelopor Sat Brimobda Polda Kalbar, Iptu G Bambang, Mewakili Dan Yon 641/BRU, Lettu Cku dr. I Made Bayu, Kakan Kemenag Kota Singkawang, Azhari S.Ag, Mewakili Kadis Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Mursalin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Singkawang, Sukardi, Kasat Pol PP Kota Singkawang, Drs. Karjadi, M. Si, Mewakili Kepala Pelaksana BPBD Kota Singkawang, Jaya, Mewakili Ketua PGPI Kota Singkawang, Jomson, Mewakili Ketua PD. Muhammadiyah Kota Singkawang, Paryanto, Ketua PHDI Kota Singkawang, I Made Ratna Wijaya P, Ketua PGI Kota Singkawang, Pdt. Bigway S, Ketua Pengurus Masjid Raya Singkawang, Irvani Rava’i, Camat se Kota Singkawang.

  1. Bahwa pada prinsipnya kegiatan malam takbiran Idul Adha dapat dilaksanakam di semua mesjid dengan syarat :
    a. Dilaksanakan secara terbatas, hanya 10 % dri kapasitas mesjid
    b. Kegiatan takbir keliling di tiadakan.
    c. Kegiatan takbir dapat dilaksanakan secara virtual.
  2. Pelaksanaan sholat id di lapangan terbuka di zona merah dan orange ditiadakan.
  3. Pelaksanaan ibadah sholat id dimesjid hanya diperbolehkan untuk zona daerah yang aman dari penyebaran covid, tidak nerada di zona merah dan orange.
  4. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan hal sebagai berikut :
    a. Penyembelihan hewan berlangsung selama 3 hari, yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijah.
    b. Pemotongan hewan qurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminasia ( RPH – R ) dengan prokes yang ketat.
    c. Kegiatan pemotongan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan dan hanya disaksikan oleh orang yang berqurban saja.
    d. Pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia dengan system diantar langsung kepada penerima qurban, tidak diambil ditempat pemotongan.

Bahwa walaupun sudah berubah zonasi dari merah ke orange akan tetapi saat ini Kota Singkawang masih menerapkan System PPKM Darurat sampai adanya pencabutan dari pemerintah pusat.

About The Author