PENEGAKAN SK WALIKOTA TERKAIT PPKM MIKRO DI DAERAH HUKUM POLSEK SINGKAWANG TIMUR SEKALIGUS PENGECEKAN DAN MONITORING TERHADAP TEMPAT-TEMPAT KERAMAIAN, WARKOP/CAFE DAN TEMPAT USAHA LAINNYA

340

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Jum’at ( 09/07/2021 ) pukul 20. 00 Wib telah dilaksanakan Penegakan Pendisiplinan PPKM Mikro Darurat di Kota Singkawang khususnya di Daerah Hukum Polsek Singkawang Timur terhadap pemilik usaha PKL, Warung Kopi, rumah makan dan Cafe oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Unsur Kecamatan, Para Lurah, Polsek Singkawang Timur dan Babinsa.

Personil yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut adalah Camat Singkawang Timur Pilipus, S.H, M.S.i, Kapolsek Singkawang Timur yang di wakili oleh Waka Polsek Iptu. Suprihatin, Lurah Pajintan Abrosius, S.H, Lurah Sanggau Kulor Benyamin M.P. Situmeang, Lurah Nyarumkop Hartaya, S.H, Lurah Mayasopa Remigus Rronald, S.I.P, Kanit Binmas Aiptu. Ruslan, Bripka. Dedi Hartono, Bhabinkamtibmas Kel. Pajintan Brigpol. Frans Yonathan, Babinsa Pajintan Koptu. Sangaji, Trantib Kecamatan Dadan Sulama dan Staf Lurah Khairul Muslim.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan dimaksud adalah sebagai bentuk Pengawasan dan monitoring terhadap kepatuhan pelaku usaha ( Warkop, Rumah makan, Cafe, PKL ) menerapkan PPKM Mikro darurat di tempat usahanya.

Hasil Pengecekan dan monitoring bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas masyarakat menonjol yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah yang banyak.

Sebagian besar Warung Kopi/Cafe dan tempat usaha lainnya di sepanjang jalan Singkawang – Bengkayang telah mematuhi Protokol kesehatan, namun masih ditemukan beberapa Cafe dan Warung Kopi yang tidak mematuhi Jam Operasional usaha sampai pukul 20.00 Wib selama masa PPKM Mikro Darurat.

Adapun Cafe, Warkop, Rumah makan dan tempat usaha antara lain Indo Mart Pajintan, Warkop Manto Pasar Kulor, Warkop ACIANG Pajintan, Rumah Makan AFONG Pajintan, Rumah Makan ACAP Pajintan, Warkop AKIONG Pajintan, Tempat permainan Bilyard Pajintan, PKL penjual Pentol RERE Samping Kantor Camat Singkawang Timur, Warkop ABAN Pasar Tainam, Warkop FERY Nyarumkop, Warkop BAYAN Nyarumkop, Warkop DIRUS Nyarumkop, Warung MULIA Nyarumkop, Warkop AKIM Bagak Sahwa, Warkop/Bilyard BEBEN Bagak Sahwa, Warkop MARUHO Bagak Sahwa dan Warkop/Cafe Ragak Bagak Sahwa.

Tindakan / Sanksi yang dilakukan antara lain memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk menutup usaha dan mematuhi jam Operasional selama PPKM Mikro Darurat.

Kegiatan selesai pukul 22.20 Wib, selama kegiatan berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali

About The Author