Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Sabtu ( 03/07/2021 ) pukul 21.40 Wib s/d selesai, telah dilaksanakan kegiatan patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Singkawang
Dasar pelaksanaan kegiatan adalah Keputusan Walikota Singkawang . NO. 400/170/SETDA.KESRA-B tahun 2021 tentang perpanjangan masa berlaku Keputusan Walikota Singkawang No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Route wilayah patroli yang dilewati Antara lain Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Nusantara, stasioner di Jl. Kurau, Jl. Setia Budi, Jl. Pemuda, Jl. Budi utomo ( San Kheu jong ) dan di Jl. Pemuda Kilometer Nol Singkawang.
Ada pun route wilayah patroli Antara lain Jl. Sudirman, Jl. Nusantara, Stasioner di Jl. Kurau, Jl. Setia Budi, Jl. Pemuda, Stasioner di Jl. Budi Utomo (San Keu Jong), dan Stasioner di Jl. Pemuda Kilometer Nol Singkawang.
Personel memberikan himbauan menggunakan Mobil Patroli dilengkapi dengan Alat Pengeras Suara, untuk memberikan Himbauan dan Penertiban kepada Warga Masyarakat, Pengelola Pasar Tradisional, Pengusaha Cafe, Tempat Karauke dan Rumah Makan, agar mematuhi Peraturan Walikota Singkawang, guna mencegah penyebaran Covid -19.
Adapun Personel Polres Singkawang Polsek Singkawang Tengah yang melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi adalah sebanyak 5 ( lima ) orang dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Tengah Polres Singkawang AKP. Yober Lisu, S. AP.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

