KEGIATAN PATROLI DAN STASIONER DIPERSIMPANGAN YANG DIANGGAP RAWAN KECELAKAAN DAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN PENEGAKAN KEPUTUSAN WALIKOTA SINGKAWANG

190

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Minggu ( 04/07/2021 ) pukul 00.30 Wib s/d 02.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan patroli serta stationer dipersimpangan yang dianggap rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas diwilayah hukum Polres Singkawang berikut dilaksanakan kegiatan penegakan Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500/141 SETDA.EKSDA-B TAHUN 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Personil yang melaksanakan kegiatan adalah Personil Satuan lalu lintas Polres Singkawang sebanyak 6 ( enam ) orang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Singkawang AKP. Syaiful Bahri, S. Ip., M. Sos.

Lokasi Patroli / Stasioner antara lain Jln. Masjid ( depan Masjid Raya ), Jln. P. Diponegoro (Beringin Corner ), Jln. P. Diponegoro (Depan BRI Cabang Singkawang), Jln. Sejahtera (Simpang Hotel Prapatan), Jln. Setia Budi ( Depan New Fashion) dan Jln. Budi utomo ( depan Fun Station).

Sasaran kegiatan lokasi Rawan macet dan rawan laka serta rawan balap liar di Kota Singkawang, Persimpangan, Cafe, kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari, Pusat keramaian, Taman Kota dan pertokoan serta pusat Perbelanjaan, Pengendara ranmor dan para pengguna jalan lainnya, Masyarakat yang melaksanakan aktivitas di malam hari dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sarana dan prasarana yang digunakan adalah berupa kendaraan dinas Roda 4 (empat) 9 Luxio dan 9 C, Rompi Lantas, Pluit, Lampu apil dan Jas hujan Dinas.

Hasil kegiatan yang dilaksanakan Antara lain terwujudnya Kamseltibcar Lantas di Kota Singkawang, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di malam hari khususnya di malam Minggu.

Tidak ditemukannya kemacetan lalu lintas, tidak terdapat kepadatan serta antrian kendaraan pada lokasi-lokasi pusat keramaian dan pasar.

Himbauan terhadap pengendara sepeda motor untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di Jalan raya serta tetap mematuhi protokol kesehatan penggunaan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19.
Ditemukan pelanggaran sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan teknis serta menggunakan knalpot racing selanjutnya dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 22 (dua puluh dua) tilang serta 3 (tiga) unit sepmot belum dilakukan penilangan dikarenakan pengemudi langsung meninggalkan sepeda motornya saat dilakukan pemeriksaan.

Kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman hingga selesai pelaksanaan kegiatan.

About The Author