Polda Kalbar Polres Singkawang Sat Binmas, pada hari Ssbtu tanggal (03/07/2021), telah dilaksanakan kegiatan Sambang Kamtibmas.
Mengantisipasi adanya kegiatan Pungutan Liar di Kec.Singkawang barat Kota Singkawang, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
Keputusan gubernur Kalbar nomor 130 tahun 2021 tentang unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar Prov Kalbar kegiatan dilaksanakan di pusat perkantoran kota Singkawang,
Hal tersebut dilakukan agar terhadap pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan bersih dari Pungutan Liar (pungli).
Kegiatan yang di laksanakan di Kantor pelayanan di Kelurahan pasiran kec.singkawang barat dipimpin langsung oleh Kanit Bintibmas Ipda Mustakim beserta 3 (tiga) orang anggota sat binmas polres Singkawang.
“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah guna mengantisipasi Pungli, Lebih lanjut disampaikan IPDA Mustakim, untuk memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan tidak melakukan hal-hal yg merugikan masyarakat terlebih melanggar aturan pemerintah, terutama sekali tentang Pungutan Liar ( pungli).
“Kegiatan Sosialisasi ini Rutin dilaksankan oleh Personil Satbinmas dan akan disosialisakan terus agar Aparatur Sipil Negara, Ormas, dan Masyarakat paham dan mengerti tentang Saber Pungli,” tambahnya