Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun 2021-2024 bertempat di Gedung DPRD Kota Singkawang

146

Polres Singkawang Polsek Singkawang Barat Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 pukul 14.00 Wib s/d selesai telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun 2021-2024  bertempat di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang Jl. Firdaus H. Rais Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat.

Hadir dalam kegiatan :

  1. Walikota Singkawang
  2. Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang
  3. Sekda Kota Singkawang
  4. Sekretaris DPRD Kota Singkawang
  5. Kapolres Singkawang diwakili oleh Kapolsek Singkawang Barat
  6. Dandim 1202 / Skw diwakili oleh Pasi Intel Kodim 1202 / Skw
  7. Anggota DPRD Kota Singkawang
  8. Para Staf Ahli Walikota Singkawang
  9. Para Asisten
  10. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gunung Poteng
  11. Para Camat Se Kota Singkawang
  12. Para Lurah Se Kota Singkawang

Dalam kegiatan tersebut Fraksi-fraksi yang di DPRD Kota Singkawang menyatakan Menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan Menjadi Perda Kota Singkawang, setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan surat Keputusan.