Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Ssbtu ( 03/07/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.05 Wib, telah dilaksanakan kegiatan pemberlakuan Keputusan Walikota Singkawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Wilayah Hukum Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Singkawang . No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Petugas yang melaksanakan kegiatan adalah personil Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang yaitu Ipda. Daryanto, Bripka. Ali dan Bripka. Sebastian.
Adapun tempat yang menjadi sasaran kegiatan adalah Kopi Tiam Amen ( Thon – Khiaw ) Jl. Padang Pasir No. 093 Rt. 021 Rw. 004 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Café Idola Jl. Kaliasin Luar Rt. 022 Rw. 004 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan dan Perumahan Villa Permata Jl. Kaliasin Luar Kel. Sedau Kec. Singkawang Setalan.
Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batasan waktu operasional, batas waktu jam operasional pelaku usaha pukul 22.00 Wib.
Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami Keputusan Walikota Singkawang, menerima dan akan mematuhi keputusan tersebut, sebagian sudah menutup usahanya sesuai dengan waktu yang ditentukan dan dalam kegiatan masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi prokes sehingga dibuatkan surat pernyataan secara tertulis sebanyak 2 ( dua ) teguran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan lancar dan aman.