PEMBERLAKUAN KEP WALIKOTA SINGKAWANG TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO ( PPKM MIKRO )

189

Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu ( 30/06/2021 ) pukul 22.00 Wib s/d 23.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Pemberlakuan Kep Walikota Singkawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat berbasis Mikro ( PPKM Mikro ) di Wilayah Hukum Polsek Singkawang Selatan Kota Singkawang.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Singkawang. No : 500/141/ SETDA.EKSDA – B, tanggal 23 April tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Sasaran kegiatan adalah Toko Sembako Barokah Pemilik sdr. Roni yang beralamat di Jl. Sedau Pasar Rt. 037 Rw. 006 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Toko Peralatan Sembahyang pemilik sdr. Se Kian yang beralamat di Jl. Padang Pasir Rt. 017 Rw. 004 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Pasar Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan dan di Perumahan Villa Permata, Perumahan Golden hawaii Recidence yang beralamat Jl. Raya Kaliasin Luar Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan.

Adapun kegiatan yang dilakukan adalah memberikan himbauan sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha, mengenai prokes dan batasan waktu operasional dan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang masih beroperasi melebihi pukul 22.00 Wib.

Hasil kegiatan terpantau para pelaku usaha dapat memahami keputusan Walikota tentang PPKM Mikro, Para pelaku usaha menerima dan akan mematuhi keputusan tersebut untuk kemaslahatan.

Para pelaku usaha sudah menutup usahanya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, pada saat kegiatan dilaksanakan telah diberikan Teguran tertulis sejumlah : 2 teguran.

Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

About The Author