
Polda Kalbar Polres Singkawang Humas Polres Singkawang – Pada hari Rabu (30/06/2021 ) pukul 21.00 Wib s/d 24.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Blue Light Patrol yang dilaksanakan oleh personil Satuan Samapta Polres Singkawang.
Personil Satuan Samapta yang melaksanakan kegiatan sebanyak 4 orang dipimpin oleh Ipda. Tarkadi.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pemantauan Arus lalu lintas , objek vital , perumahan dan cafe.
Jalur yang di lewati yaitu Jl. Firdaus A. Rais ll, Jl. Alianyang, Jl. Ratu Sepudak, Jl. Semai, Jl. Akasia, Jl. Pramuka, Jl. Nusantara, Jl. Kurau, Jl. Setia budi, Jl. Niaga, Jl. Stasiun, Jl. GM. Situt, Jl. Yohana Godang, Jl. Ahmat Yani dan Jl. Tani Singkawang.
Petugas juga melaksanakan Stationer Warung Kopi Arwana, Warnet Eze, Cafe Shareloc dan Toko Kayla
Hasil kegiatan sementara Arus lalin terpantau ramai lancar.
Memberikan himbauan dan berdialogis dengan pemilik Wk. Arwana An. Leni, pemilik wk. Eze An. Herlina, pemilik Cafe Shareloc An. Deni dan toko kayla An. Dedy maupun pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air yg mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Memberikan himbauan ttg Perpanjangan masa berlaku SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR : 500/141/SETDA EKS-B, TTG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO ( PPKM MIKRO ). Rumah Makan, warnet, Warung Kopi dan Pedagang Kaki Lima serta menghimbau para pengusaha Mikro utk membatasi jam operasional malam sesuai dg ketentuan yg berlaku , serta melaporkan bilamana melihat atau mendengar informasi tentang Gangguan Kamtibmas kepada Kepolisian agar situasi tetap aman dan kondusif. Mengantisipasi kerawanan tindak pidana Pencurian.

